Evaluasi Pelayanan Proses Kenaikan Pangkat
Evaluasi Pelayanan Proses Kenaikan Pangkat
Disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Drs. Mohammad Arief
Irwanto, M.Si sebagaimana kita ketahui bahwa Kenaikan Pangkat ini adalah
pelayanan kepegawaian rutin yang kita laksanakan 2 kali dalam setahun,
namun masih saja ada masalah dalam pelaksanaannya.
Masalah-masalah tersebut tentunya tidak terlepas dari peran pembinaan
kita sebagai Pengelola Kepegawaian di lingkungan masing-masing, karena
sebagian besar masalahnya juga karena dokumen kepegawaian yang tidak
lengkap atau bahkan terjadi kesalahan dokumen, sebagai contoh :
- JFT yang sudah lebih dari 5 tahun tidak naik pangkat, diusulkan kenaikan pangkat tanpa ada SK Pembebasan Sementara dan Pengangkatan Kembali sesuai Permenpan masing-masing JFT.
- Masih saja belum terlampir SK Kenaikan Jabatan bagi JFT yang naik pangkat disertai kenaikan jabatan.
Hal ini juga berlaku untuk KP JFT ke
Jenjang Utama, sesuai surat Mensesneg RI nomor
B-937/M.Sesneg/D-3/AP.01.00/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016 perihal
Penataan Kembali Proses Pengusulan dan Penetapan Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Keahlian Utama, untuk Kenaikan Pangkat ke
Golongan/Ruang IV/d dan IV/e bagi Pejabat Fungsional Tertentu harus
melampirkan SK Jabatan Fungsional Utama, dimana sebelumnya boleh
bersamaan antara usul Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatannya.
- Dan satu permasalahan yang menurut kami perlu segera disikapi yaitu terkait PNS dengan Formasi Pengangkatan CPNS JFT dan belum dilakukan pengangkatan menjadi JFT, sehingga tidak dapat naik pangkat reguler ke-2 nya.
Evaluasi KP April 2017
Disampaikan bahwa jumlah usul Kenaikan Pangkat PNS Provinsi Jawa Tengah Periode 1 April 2017 adalah sejumlah 3118 orang, dan setelah penelitian berkas yang memenuhi syarat untuk diteruskan ke BKN sejumlah 2340 orang dan sampai dengan hari ini telah terealisasi sejumlah 1975 orang (84 %), sisa sebanyak 365 orang masih proses di BKN.
Jika melihat capaian selesainya SK KP periode April 2017 di atas,
mungkin Bapak/Ibu sekalian merasa periode ini lebih lama jadinya dari
periode sebelum-sebelumnya yang mana pada saat rakor biasanya sudah jadi
lebih dari 95 % sedangkan saat ini baru selesai sebesar 84 %, maka dari
itu di kesempatan yang tepat ini marilah kita saling berdiskusi terkait
masalah-masalah yang terjadi untuk perbaikan periode berikutnya.
Proses KP Oktober 2017
Proses Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2017 direncanakan akan dilaksanakan melalui beberapa tahap kegiatan, diawali dengan Rakor pada hari ini tanggal 26 April 2017, pengusulan melalui E-KP pada simpeg.bkd.jatengprov.go.id dilanjutkan pengusulan secara terpadu dan terjadwal pada tanggal 15-19 Mei 2017
di Hotel Grand Wahid Salatiga. Oleh karena itu kami mohon kerjasamanya
agar proses Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2017 dapat dilaksanakan
tepat waktu.
Diakhir sambutanya Arief Irwanto menyampaikan berkaitan dengan
Program BKN dalam peningkatan pelayanan dengan melaksanakan Kenaikan
Pangkat Otomatis (KPO) berbasis less-paper, syarat utamanya adalah
updating data baik pada simpeg online BKD Provinsi Jawa Tengah maupun
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN, sehingga kami mohon
kepada seluruh OPD Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan updating
data penempatan PNS pada unit terkecil di OPD masing-masing sehingga
bisa menjadi bahan kami melakukan updating data SAPK BKN dan
terlaksananya Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO).
Dengan adanya perubahan sistem ke arah yang lebih baik ini dapat
memotivasi kita untuk selalu berinovasi dalam peningkatan pelayanan.
Sumber : BKD