Download Peraturan Gaji 13 dan Gaji 14
Download Peraturan Gaji 13 dan Gaji 14
Kabar Gembira ini peraturan tentang gaji 13 dan Gaji 14 , Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit
TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mengantongi gaji
ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Terkait hal tersebut, Kemenkeu sedang menanti Peraturan Pemerintah (PP)
terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14.
"Iya tahun ini
(Pemberian gaji ke-13 dan ke-14). Ada ukurannya nanti, mana
akuntabilitasnya, nilainya bagus, tunjangan kinerjanya bagus. Per unit
nanti, jadi tidak semuanya. Kalau yang belum bagus nilainya masih D,
masih C ya enggak kita kasih. Ini jadi motivasi juga," ujar Asman di
Gedung Kemen PAN-RB, Jakarta, Jumat (21/4).
Asman
mengatakan kinerja pegawai pada saat melakukan tanggung jawab yang
diberikan merupakan penilaian pokok dalam pemberian tunjangan. Semakin
bagus pelayanan publik yang dilakukan oleh badan atau lembaga, maka
besar kemungkinan unit tersebut memperoleh gaji ke-13 dan ke-14.
Baca Selengkapnya : Download Peraturan Gaji 13 dan Gaji 14
"Ya,
Ini lagi kita desain juga termasuk tunjangan kinerja, segala macam
terus kita perbaiki. Kalau pelayanan publiknya sudah bagus, kinerjanya
sudah bagus, kita beri apresiasi dong kpd ASN-nya. Harus ada tukin yang
lebih baik dari sebelumnya," ujarnya.
Asman memastikan
pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 akan dilakukan tahun ini. Namun
demikian, sampai saat ini masih dilakukan beberapa kajian termasuk
melakukan koordinasi dengan Kemenkeu. "Ada peraturan nanti saya coba cek
dulu. Sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan, sudah bentuk tim
bersama," pungkasnya.
Sumber : ASN