Langkah-langkah Pemutahitan Data Simpatika sebagai Kelayakan Tunjangan Tahun 2017
Salah satu persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru bagi guru sertifikasi adalah menyertakan Analisis Kelayakan Tunjang dari masing-masing PTK. Akan tetapi tidak semua PTK mendapatkan predikat kelayakan itu. Ada beberapa sebab PTK tidak dapat predikat Layak Menerima Tunjangan. Oleh sebab itu untuk mendapatkannya harus melalui dispensasi.
Siapa saja yang berhak mendapat dispensasi kelayakan tunjangan itu...?
Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan dikatakan layak mendapat Dispensasi Kelayakan Tunjangan jika ;
- Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (Perpres No. 131 Tahun 2015)
- Bertugas di satuan pendidikan luar biasa / inklusi.
- Memiliki keahlian khusus dan langka.
- Bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri.
- Ditugaskan menjadi guru di Negara Lain atas dasar kerjasama antar negara.
- Dibebaskan dari batasan standar pemenuhan rasio guru:siswa (PP 74 Tahun 2008).
- Belum menyelesaikan Verval NRG namun sudah memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya.
Bagaimanakah cara untuk cetak surat dispensasi kelayakan tunjangan oleh kepala madrasah ?
Berikut cara mendapatkannya :
- Login sebagai Kepala Madrasah pada layanan Disini
- Pilih layanan SIMPATIKA MADRASAH.
- Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Persetujuan SKBK >> Dispensasi Kelayakan Tunjangan. Klik tombol Kelola Daftar Dispensasi Kelayakan Tunjangan .
4. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol tambah (+) untuk menambahkan data baru (perhatikan gambar).
5. Selanjutnya akan ditampilkan daftar PTK di madarasah Anda, pilih PTK yang diinginkan dengan mencentang pada nama PTK tersebut.
6. Akan ditampilkan data PTK tersebut, isi form yang telah disediakan dengan Alasan Dispensasi dan Keterangan tambahan. Jika telah sesuai klik Simpan.
7. Aplikasi berhasil menyimpan data dispensasi kelayakan tunjangan. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Dispensasi Kelayakan Tunjangan melalui tombol Cetak yang muncul.
Kesetaraan Kode Mapel Sergur
Surat Edaran Wajib Pakai SIMPATIKA dari Sekjen Kemenag
Surat Dirjen Pendis tentang Penjelasan TPG Bukan PNS (Inspassing)
Surat Dirpenma tentang Ketentuan Cetak SKBK & SKMT
Surat Penerbitan NPK
Surat Edaran perihal Keaktifan PTK
Surat Edaran perihal Layanan SIMPATIKA
Surat Edaran Dirjen Pendis SIMPATIKA
Demikian Semoga manfaat