Pengajuan NUPTK Baru Tahun. 2014
Pengajuan NUPTK Baru Tahun. 2014
a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK denganpersyaratan sebagai berikut :
• Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
• Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupunNon PNS.
• Bagi PTK Non PNS memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan pegawai tetap (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
14 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
b. Pemberian NUPTK baru bagi PTK akan dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah mendapatkan surat penetapan PegId. NUPTK akan diberikan setelah ada perubahan data lanjutan yang membuat PTK memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK (misal status PTK menjadi PNS atau GTY).
c. Alur pengajuan NUPTK Baru adalah sebagai berikut:
• Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan NUPTK bagi PTK yang telah mempunyai PegId,memenuhi syarat dan melampirkan dokumen fisik.
• Surat pengajuan NUPTK yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta dokumen fisik diserahkan kepada admin kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan.
• Admin kabupaten/kota akan mengeluarkan surat bukti pemeriksaan fisik dan akan menyerahkannya kepada LPMP beserta surat pengajuan NUPTK dan dokumen fisik
• LPMP akan melakukan pemeriksaan dokumen serta mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan NUPTK.
Formulir Pengajuan NUPTK bisa di download di link ini :FORMULIR-A05
Pengumpulan Berkas Pengajuan NUPTK paleng lambat tgl, 20 Agustus 2014 di Bidang PMPTK Kab. Grobogan.