Cara Mengajukan SK Bupati/Walikota Untuk Penerbitan NUPTK 2017
Cara membuat SK Bupati atau Walikota memang bukan perkara mudah, perlu adanya pembahasan yang panjang antara pemerintah daerah. Karena setiap Bupati atau Walikota yang mengeluarkan SK untuk mengangkat tenaga honorer, berarti daerah harus siap mengeluarkan anggaran untuk membayarnya.
Seperti kita tahu pada SE Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 lalu yang isinya :
Persyaratan ini sesuai PP no. 48 tahun 2005 Pasal 8
“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina
Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat
tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah”
Selanjutnya ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ perihal
larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di
institusi pemerintahan sesuai PP no. 48 tahun 2005 pasal 8 tersebut.
Adapun jika Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer
dimaksud maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
BERIKUT YANG BISA ANDA GUNAKAN UNTUK MENDAPATKAN SK BUPATI/WALIKOTA
Nah, untuk kita yang belum memiliki NUPTK karena terganjal masalah SK
Bupati/Walikota bisa ikuti cara membuat atau lebih tepatnya tips untuk
mendapatkan SK Bupati/Walikota sebagai syarat penerbitan NUPTK sebagai
berikut :
- Pertama mungkin untuk mendapatkan NUPTK adalah berubahnya peraturan penerbitan NUPTK. Namun jika persyaratan sudah digaungkan rasanya memang sulit untuk di rubah.
- Yang kedua mungkin tips yang bisa Anda terapkan bersama kawan-kawan yang lain di daerah Anda.
- Membuat suatu paguyuban tentunya memiliki payung hukum yang sah. Dan jangan lupa untuk meminta nasihat dan bantuan dari wakil rakyat kita yang ada di DPR terutama komisi yang menangani masalah Pendidikan, untuk mencari solusi terbaik mengenai masalah ini.