Kabar Gembira : Gaji Ke-13 dan THR Akan Segera Cair
Gaji
ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kembali kepada
seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala
daerah hingga Menteri. Sebagai payung hukum, akan diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP).
Kabar Gembira : Gaji Ke-13 dan THR Akan Segera Cair
"PPnya
akan segera terbit. Jadi sesegera mungkin akan cair," ujar Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman
Abnur di Jakarta beberapa waktu lalu. Merujuk
surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-4995/PB/2017 tentang
Persiapan Pembayaran Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, bahwa
pemerintah tengah memproses pencairan THR dan gaji ke-13. Rencananya,
pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017.
Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, pimpinan dan pegawai PNS
lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman
Suryatman menjelaskan bahwa RPP telah selesai dilakukan paraf koordinasi
tingkat menteri. “Setelah selesai paraf koordinasi, akan disampaikan ke
Setneg untuk ditetapkan oleh Bapak Presiden,” jelasnya saat ditemui di
ruang kerja, Rabu (07/06).
Dijelaskan
lebih lanjut, THR hanya diberikan untuk aparatur yang masih aktif,
sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan
dan veteran.
Ditambahkan,
gaji ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya
pendidikan putra-putri aparatur negara. “Sedangkan THR diberikan dengan
pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut
Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.
Lanjutnya
dijelaskan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari
gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang.