Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat Terbaru 2017
Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat Terbaru 2017
Masalah-masalah tersebut tentunya tidak terlepas dari peran pembinaan kita sebagai Pengelola Kepegawaian di lingkungan masing-masing, karena sebagian besar masalahnya juga karena dokumen kepegawaian yang tidak lengkap atau bahkan terjadi kesalahan dokumen, sebagai contoh :
- JFT yang sudah lebih dari 5 tahun tidak naik pangkat, diusulkan kenaikan pangkat tanpa ada SK Pembebasan Sementara dan Pengangkatan Kembali sesuai Permenpan masing-masing JFT.
- Masih saja belum terlampir SK Kenaikan Jabatan bagi JFT yang naik pangkat disertai kenaikan jabatan.
Hal ini juga berlaku untuk KP JFT ke Jenjang Utama, sesuai surat Mensesneg RI nomor B-937/M.Sesneg/D-3/AP.01.00/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016 perihal Penataan Kembali Proses Pengusulan dan Penetapan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Keahlian Utama, untuk Kenaikan Pangkat ke Golongan/Ruang IV/d dan IV/e bagi Pejabat Fungsional Tertentu harus melampirkan SK Jabatan Fungsional Utama, dimana sebelumnya boleh bersamaan antara usul Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatannya.
- Dan satu permasalahan yang menurut kami perlu segera disikapi yaitu terkait PNS dengan Formasi Pengangkatan CPNS JFT dan belum dilakukan pengangkatan menjadi JFT, sehingga tidak dapat naik pangkat reguler ke-2 nya.
Evaluasi KP April 2017
Disampaikan bahwa jumlah usul Kenaikan Pangkat PNS Provinsi Jawa Tengah Periode 1 April 2017 adalah sejumlah 3118 orang, dan setelah penelitian berkas yang memenuhi syarat untuk diteruskan ke BKN sejumlah 2340 orang dan sampai dengan hari ini telah terealisasi sejumlah 1975 orang (84 %), sisa sebanyak 365 orang masih proses di BKN.
Jika melihat capaian selesainya SK KP periode April 2017 di atas, mungkin Bapak/Ibu sekalian merasa periode ini lebih lama jadinya dari periode sebelum-sebelumnya yang mana pada saat rakor biasanya sudah jadi lebih dari 95 % sedangkan saat ini baru selesai sebesar 84 %, maka dari itu di kesempatan yang tepat ini marilah kita saling berdiskusi terkait masalah-masalah yang terjadi untuk perbaikan periode berikutnya.
Proses KP Oktober 2017
Proses Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2017 direncanakan akan dilaksanakan melalui beberapa tahap kegiatan, diawali dengan Rakor pada hari ini tanggal 26 April 2017, pengusulan melalui E-KP pada simpeg.bkd.jatengprov.go.id dilanjutkan pengusulan secara terpadu dan terjadwal pada tanggal 15-19 Mei 2017 di Hotel Grand Wahid Salatiga. Oleh karena itu kami mohon kerjasamanya agar proses Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2017 dapat dilaksanakan tepat waktu.
Diakhir sambutanya Arief Irwanto menyampaikan berkaitan dengan Program BKN dalam peningkatan pelayanan dengan melaksanakan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berbasis less-paper, syarat utamanya adalah updating data baik pada simpeg online BKD Provinsi Jawa Tengah maupun Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN, sehingga kami mohon kepada seluruh OPD Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan updating data penempatan PNS pada unit terkecil di OPD masing-masing sehingga bisa menjadi bahan kami melakukan updating data SAPK BKN dan terlaksananya Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO).
Jika Bapak Ibu belum memiliki silahkan download link di bawah ini :
Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat Terbaru 2017