Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS terbaru untuk tahun 2017
Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS terbaru untuk tahun 2017
Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :
Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
Foto Copy SK terakhir dilegalisir
SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Foto Copy SK terakhir dilegalisir
Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Penilaian Angka kredit (PAK)
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
Foto Copy SK terakhir dilegalisir
Foto Copy SK jabatan dilegalisir
Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik